Jumat, 13 Desember 2013

ETIKA DAN MORAL DALAM TIK

A.Moral dan etika menggunakan TIK.
           Sesuatu  yang baik,belum tentu selamanya baik.barang kali istilah itu berlaku untuk perkembangan teknologi dan informasi.dibali perkembangan teknologi dan informasi yang semakin mudah didapat,membawa kemaslahatan bagi manusia.komputer yang kita gunakan tentunya tidak lepasdari keberadaan orang lain.apakah computer itu terhubung dengan jaringan dan internet atau hanya sebagai computer pribadi.MORAL dapat di artikan sebagai tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah,sedangkan etika mencangkup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah,buruk,dan tanggung jawab.moral dan etika merupakan peraturan yang tidak tertulis.Namun,dengan moral dan etika ini seseorang  sudah dapat di nyatakan  bahwa suatu prbuatan itu baik  atau salah.
     Secara garis besar ,masalah moral dan etika muncul dengan adanya kemajuan teknologi informasi  dan komunikasiadalah sebagi berikut:
*    Cracker yaitu segolongan orang yang nenyerobot masuk ke dalam system computer dan merusak sistemnya dengan tujuan  utama untuk mendapatkan keuntungan.
*    Penyalahgunaan internet.
*    Membuat dan menyebarkan virus
*    Pembajakan software
 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.
  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Hak Merek
hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.


Kamis, 12 Desember 2013

SISTEM  OPERASI
 sistim operasai adalah suatu program yang bertugas untuk melakukan kontrol terhadap perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer. Semua peralatan komputer dari mouse keyboard monitor printer dan lain sebagai nya tidak dapat berfungsi  tanpa dukungan dari sistim operasi demikian pula dengan prog seperti aplikasi game aplikasi multimedia aplikasi perkantoran dan sebagainya.

Fungsi utama  sistim operasi sebagai berikut
a.menyimpan program dan akses nya
b.membagi tugas di dalam cpu
c.merekam sumber data
d.mengatur memori termasuk menyinpan,menghapus, dan mendapatkan data
e.memeriksa kesalahan sistem
f.memelihara keamanan sistem husus pada jaringan yang memerlukan password (kata kunci)

Beberapa sistem operasi yang diminati oleh masyarakat dunia
1. MS-DOS (Microsoft Disk Operasi sistem) dan PC-DOS (Personal computer disk operating sistem) dos merupkan sistem oprasi yng awalnya d pakai pda IBM PC (disebut dngan PC DOS ) dan PC yng compatibile dngan IBM PC (dsebut dengan Ms-DOS ) saat ini sistem DOS tidak lgi digunakan.
2.Microsoft windows
    windows merupkan sistem oprasi yng d kmbangkan oleh prsahaan micro soft .diantra produk sistem oprasi yng dkeluarkan microsoft adalah windows 95 ,windows 98,windows XP ,windows NT ,windows ME ,windows2000 ,windows 2003 server,windows vista ,dan windows 7.
3.LINUX
   linux merupkan salah stu sistem oprasi yng mdel pngembangannya bersifat open source.jenis-jenis linux REDHAT (dri amerika) mandriva (dri prancis dan amerika) suse (dri jerman ) ubuntu ,slackware ,fedora ,debian dan lain sebagainya.distro yng dkmbngkan oleh orng indonesia antra lain:WINBI ,IGOS ,PACER ,KOMURA,KULIAX.BLANKON dan PINUX.

4.Macintosh
   mrpkan sistem oprasi yng d kmbngkan oleh prusahaan apple .sistem operasi ini hnya bsa d jlankan pda had ware komputer yng dkmbngkan oleh prusahaan tersebut.shingga softwre dan hardwarenya mnjadi stu pket yng tdak terpisahkan.sistem operasi yng dkluarkan prusahaan tersebut adalah Mac OS X versi 10.4 (tiger) dan versi 10.5 (leopard).

PENANGANAN DLAM SISTEM OPERASI dikenal dngan bebrpa istilah :
  1.Multiprograming adalah suatu metode yang memunkinkan 2 buah program atau lebih dijalnkn secra serntak dalm sebuah kompter dan berbgai smbr dya dalam waktu yg brlainan.
 2. penyimpangan virtual adalh suatu metode yang menangni sejmlah program dengan membagi program program trsbt ke dlm bagian bagian yg kecil dn brkran sama dg hanya sebuah bagian  dan setiap proses yg di smpn dalam memori utama per satu waktu
 3.multitasking adalah suatu kemampuan yang memungkinkan seseorang pemakai mnjlnkan sejmlah program dalam wktu yg sama.
 4.multiprocesing adalah suatu kemampuan sistim operasi yg mnjlnkan dua atau lebih instruksi secara serentak dengan menggunakan sejmlah cpu dalam sebuah komputer.